Oktober 23, 2018

Senjata ilegal dan teroris

ini hanya ilustrasi teroris
KASUS SENJATA ILEGAL DIHENTIKAN ?*
*JADI INGAT KASUS TERORISME YANG TETAP ABADI MESKI TERDUGANYA TELAH MATI, INI ADA APA SODARA !*
Oleh : Nasrudin Joha
Ruar biasah ! Ommy Waisa Andrian (43) ditemukan tewas di Tower 2 Unit Kenanga Lantai 25 KF, Apartemen Mediterania, Jakarta Barat dengan luka tembak dan diduga bunuh diri. Saat olah TKP, ditemukan senjata api ilegal di kamar Ommy.
Ada laras panjang standar militer *tipe MP4 kaliber 5.56, ada Hunter CZ-43 dengan peluru karet,  ada senjata 19-11 kaliber 9 mm, Ada senjata api NAA Magnum 22 mm, ada peluru kaliber 22, ada senjata olahraga, dan ada Bareta Tomcat yang digunakan untuk bunuh diri.*
Tidak hanya senjata, Polisi juga mengamankan *ratusan peluru dengan kaliber 45 mm, kaliber 9 mm, kaliber 5.56 mm dan yang jelas senjata-senjata yang ditemukan di kamar Ommy kebanyakan adalah senjata ilegal.*
Tapi aneh sodara, ini sungguh-sungguh aneh. Akibat pasal sakti 77 KUHP kasus ini ditutup. Sebab, tidak mungkin menuntut arwah Ommy untuk dihadirkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Tapi tidak mungkin kan senjata Tommy turun dari langit ? Apalagi senjata standar militer. Tetapi kenapa kasus segera ditutup ? Adalah penenggak hukum mati nalurinya untuk mengejar berbagai pihak dan berbagai kemungkinan, bukan hanya dengan UU pidana biasa, tapi dengan UU terorisme !
Coba, kita merenung sejenak. Jika Ommy ini penjual kebab, pelatih panah, yang celananya cingkrang, jidatnya itam, dan ada Al quran disamping senjata ilegal. Pasti penenggak hukum menyelisik sampai ke kakek buyut ommy, cari pesantren ommy, bahkan penenggak hukum akan berdiri gagah mengunggah aksara 'ini terkait sel teroris ini dan itu', kemudian media sibuk mencari tahu istri ommy yang menggunakan jilbab, anaknya yang hafal quran, dan sederet kisah sejarah ommy akan menjadi kisah klasik terorisme ala densus 88.
Sayang sekali, ommy bukan penjual kebab, bukan bercelana cingkrang, bukan penganut agama Islam yang taat. Sehingga, demi hukum kasus selesai seiring selesainya nyawa ommy.
Beda sekali jika kasusnya terhadap terduga teroris. Sudah mati saja, masih terus dikejar keluarganya. Matinya bukan bunuh diri, tapi 'dibunuh secara keji', keluarganya diteror, media membuat sinetron teroris berminggu-minggu, penenggak Hukum sibuk membuat cerpen ini dan itu, bahkan sampai membuat 'Novel Terorisme'.
Ada aktor ini dan itu, modus ini dan itu, sel ini dan itu, alumni Afgan, alumni Suriah, alumni Ponpes ini dan itu, masih terkoordinasi dg Imam samudra, jaringan bahrun naim, teruuuuuussss sampai rakyat bosan, akhirnya novel terorisme itu tamat sendiri. Bahkan, kadang-kadang narasinya seperti roman. Diceritakan sejak lahir hingga ujung hayat pelaku terorisme.
Coba berfikir sodara ! senjata Ommy ini kelas berat, tidakkah muncul pertanyaan, ada berapa Ommy Ommy yang lain di Jakarta ? Mungkinkah Ommy ommy itu hanya terkumpul di Jakarta ? Adakah Ommy Surabaya ? Malang ? Medan ?
Bagaimana kalau kasus Ommy ini bukan insiden, tapi bagian dari rencana besar sebuah negara ? Bagaimana jika Ommy ini militer ? Bagaimana jika Ommy ini sudah berjumlah jutaan di negara ini ? Bagaimana jika Ommy Ommy ini memberondongkan senjata super canggih secara bersama, bukan untuk bunuh diri, tapi untuk mengambil alih negara ?
Bagaimana jika Ommy Ommy ini utusan neo PKI ? Keturunan aidit ? Atau kiriman cucu Muso ? Atau sejawat komunis dari peking ? Mereka ingin meneruskan cita-cita kakek buyut mereka yang gagal pada tahun 1965 ?
Ah sudahlah, kasus Ommy sudah ditutup. Demi hukum, tidak perlu didiskusikan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan pesan kritik saran yang membangun.terima kasih