Mei 14, 2019

Sifat shalat nabi bagian 22

SIFAT SHALAT NABI ﷺ*
(Bagian ke 22)
Keadaan Tangan Ketika Sujud
Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud?
Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu.
Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini.
Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.”
(HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).
Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.”
(HR. Muslim no. 494).
Dari Wail bin Hujr, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ »
“Ketika sujud, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.”
(HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)
Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas :
1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10) : Cara Sujud.
2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan.
3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud.
Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah.
Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri.
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini,
أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى
“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.”
(Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen).
Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama.
Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah.
Wallahu a’lam.”
(Syarh Shahih Muslim, 4: 187).
4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud.
Dalam hadits disebutkan pula,
اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
“Bersikaplah pertengahan ketiak sujud.
Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.”
(HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493).
❌ Cara Sujud Yang Keliru Dengan Menempelkan Lengan di Lantai
Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’.
Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas.
Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya.
Wallahu a’lam.”
(Syarh Shahih Muslim, 4: 187)
CARA SUJUD YANG DIAJARKAN DI SINI BERLAKU UNTUK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN, TIDAK DIBEDAKAN KARENA KALAU MEMBEDAKAN MESTI DENGAN DALIL KHUSUS. WALLAHU A’LAM.
Semoga sajian singkat Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi :
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.
Disusun di sore hari menjelang Maghrib di Pesantren DS, 8 Dzulqo’dah 1435 H
Akhukum fillah : Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berikan pesan kritik saran yang membangun.terima kasih