DUNIA TERBALIK*
Perintah di dalam islam ada yang ditujukan kepada laki-laki, ada juga yang ditujukan kepada perempuan.
Namun herannya di zaman kita ini, ada perintah yang ditujukan kepada laki-laki justru perempuan yang mengamalkannya, atau sebaliknya.
Penulis kali ini sedikit menguraikan beberapa amalan yang terbalik-balik dalam pengamalannya antara laki-laki dan wanita.
*⏩ Pertama, Shalat Jamaah.*
Shalat jamaah di masjid disyariatkan bagi laki-laki, namun justru di sebagian tempat, *wanita yang meramaikan masjid-masjid,* yang seharusnya mereka shalat di rumah, sedangkan *laki-lakinya duduk manis di rumah.*
▪Rasulullah ﷺ bersabda :
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَة. (رواه البخاري
Maka shalatlah sekalian manusia di rumah-rumah kalian,
karena sesunggunya shalat yang paling utama bagi seseorang adalah shalat di rumahnya,
kecuali shalat fardhu (harus di masjid)."_ (HR. Bukhari)
Rasulullah ﷺ bersabda :
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِى مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِى بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا ». (رواه مسلم
(Apabila salah seorang diantara kalian selesai mengerjakan shalat di masjid,
maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya
(shalat-shalat sunnah), karena sesungguhnya Allah
membuat kebaikan dalam rumahnya itu karena shalatnya."_ (HR.Muslim)
Rasulullah ﷺ bersabda :
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ ». (رواه أحمد و ابن خزيمة و البيهقي. قال الألباني : حديث حسن
_"Sebaik-baik masjid (tempat shalat) bagi wanita adalah di dalam rumahnya."_
(HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqqi
Berkata Syekh Al Albani : Hadits Hasan
Dan Rasulullah ﷺ bersabda :
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ. (رواه ابن خزيمة و أحمد و البيهقي. قال الشيخ الألباني : صحيح )._
Sebaik-baik masjid-masjid (tempat-tempat shalat) bagi wanita adalah di dalam rumah-rumahnya."_
HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad dan Al Baihaqqi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih)
Kedua, Adab Berpakaian*
Seorang *laki-laki* panjang kain bawahnya *tidak melebihi mata kaki* dan bagi *wanita melebihi mata kaki.*
Namun *kenyataannya, banyak laki-laki yang memakai kain atau celananya melebihi mata kaki.* Sebaliknya *wanita kainnya di atas mata kaki, bahkan ada yang di atas lututnya.*
▪Rasulullah ﷺ bersabda :
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ
Pakaian seorang Muslim adalah hingga setengah betis.
Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki.
ika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti).”_
(HR. Abu Daud. Berkata Syaikh Al Albani : Hadits Shahih)
(HR. Abu Daud. Berkata Syaikh Al Albani : Hadits Shahih)
▪Ummul Mu`minin Ummu Salamah رضي الله عنها berkata :
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت : " سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَمْ تَجُرُّ الْمَرْأَةُ مِنْ ذَيْلِهَا ؟ قَالَ : ( شِبْرًا ) ، قَالَتْ : إِذًا يَنْكَشِفَ عَنْهَا ، قَالَ : ( ذِرَاعٌ ، لَا تَزِيدُ عَلَيْهَا ) ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح سنن النسائي " .
_“Rasulullah ﷺ ditanya, ‘Berapa (panjang) ujung kain bawah yang boleh perempuan julurkan?’ Beliau menjawab, ‘Satu jengkal.’ Aku berkata, ‘Kalau begitu akan tersingkap (aurat) darinya.’ Beliau berkata, ‘Satu hasta dan jangan tambah melebihi itu.’”_
[HR. Ibnu Majah, an-Nasa`i dan ad-Darimi.
Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
[HR. Ibnu Majah, an-Nasa`i dan ad-Darimi.
Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
▪Imam at-Tirmidzi berkata :
وَفِي هَذَا الحَدِيثِ رُخْصَةٌ لِلنِّسَاءِ فِي جَرِّ الإِزَارِ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَسْتَرَ لَهُنَّ
_“Dalam hadits ini terdapat keringanan bagi kaum wanita untuk menjulurkan kain bawahnya karena hal itu lebih menutupi mereka (auratnya).”_
(Sunan at-Tirmidzî (IV/224).
(Sunan at-Tirmidzî (IV/224).
*⏩ Ketiga, Mencari Nafkah*
Banyak *wanita di zaman kini yang keluar rumahnya untuk bekerja mencari nafkah,* bahkan ada yang sampai ke luar negeri, padahal kewajiban bekerja dan mencari nafkah adalah ayahnya atau suaminya.
Sebaliknya *si ayah atau si suami menjadi ibu rumah tangga, mengurus rumah dan mengasuh anak-anak.*
▪Dari Mu’awiyah al Qusyairi رضي الله عنه dia berkata : Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?”
قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
_“Beliau menjawab, ”Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”._
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Berkata Syaikh al Albani : Hadits Hasan Shahih).
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Berkata Syaikh al Albani : Hadits Hasan Shahih).
▪Rasulullah ﷺ berkhutbah :
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
_“Bertakwalah kamu kepada Allah tentang para wanita (isteri), karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kamu telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan kamu memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka (para isteri), yaitu mereka tidak memperbolehkan seorangpun yang tidak kamu sukai menginjakkan permadani-permadani kamu. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”._
(HR Muslim).
(HR Muslim).
*⏩ Keempat, Pemimpin Rumah Tangga*
Pemimpin rumah tangga itu *suami, bukan isteri.* Namun *prakteknya, banyak wanita yang menjadi pemimpin dirumah.*
Yang pegang dan mengatur keuangan, isteri.
Yang nyuruh sana nyuruh sini, isteri.
Yang perintah sana perintah sini, isteri.
Yang suaranya keras, yang membentak dan marahin, isteri.
Yang putuskan kebijakan isteri dan lain sebagainya. Sedangkan suami seperti kerbau yang di cocok hidungnya, nurut saja apa kata isteri, takut mengadakan perlawanan dan pemberontakan.
Yang nyuruh sana nyuruh sini, isteri.
Yang perintah sana perintah sini, isteri.
Yang suaranya keras, yang membentak dan marahin, isteri.
Yang putuskan kebijakan isteri dan lain sebagainya. Sedangkan suami seperti kerbau yang di cocok hidungnya, nurut saja apa kata isteri, takut mengadakan perlawanan dan pemberontakan.
Padahal suami pemimpin di rumahnya.
▪Allah ﷻ berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
_“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”_ (QS. an-Nisaa’: 34).
▪Rasulullah ﷺ bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ , فَالإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ, وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ, وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ, وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ. أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ
_“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggung jawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggung jawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.”_ (HR. al-Bukhari).
Masih banyak rasanya yang ingin penulis tuangkan *tentang dunia terbalik ini,* namun nanti kepanjangan yang membuat pembaca kelelahan membacanya.
Lain kali disambung lagi, insya Allah.
Lain kali disambung lagi, insya Allah.
```*****```
Oleh : Al-Ustadz
Abu Fadhel Majalengka حفظه الله تعالى
Abu Fadhel Majalengka حفظه الله تعالى
•═══ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ═══•
_Share yuk, tanpa mengubah isinya!_
_Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu, menjadi sebab hidayah, dan Allâh membalas anda dengan kebaikan dan menjadi amal jariyah, serta memudahkan jalan kita menuju Jannah. آمِينَ._
_Share yuk, tanpa mengubah isinya!_
_Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu, menjadi sebab hidayah, dan Allâh membalas anda dengan kebaikan dan menjadi amal jariyah, serta memudahkan jalan kita menuju Jannah. آمِينَ._
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan pesan kritik saran yang membangun.terima kasih