ABU HANIFAH –
Sedekah Karena Barang Cacat Terjual Tanpa Dijelaskan*
Hafsh bin Abdurrahman rahimahullah pernah ikut berdagang dengan Imam Abu Hanifah rahimahullah. Terkadang dia diutus untuk mengantar barang dagangan ke kota-kota yang ada di Irak.
Pada suatu waktu, Hafsh diberi barang dagangan yang banyak untuk dijual, kemudian Abu Hanifah memberi tahu kepadanya bahwa di antara barang-barang tersebut ada yang cacat, beliau berkata :
Pada suatu waktu, Hafsh diberi barang dagangan yang banyak untuk dijual, kemudian Abu Hanifah memberi tahu kepadanya bahwa di antara barang-barang tersebut ada yang cacat, beliau berkata :
إِذَا هَمَمْتَ بِبَيْعِهَا فَبَيِّنْ لِلْمُشْتَرِي مَا فِيْهَا مِنْ عَيْبٍ
_“Apabila kamu mau menjualnya, maka terangkanlah kepada pembeli tentang cacat yang ada pada barang tersebut.”_
Kemudian Hafsh menjual semua barang yang dititipkan dan dia lupa untuk memberi tahu sebagian barang yang ada cacatnya kepada pembeli.
Dia telah mencoba mencari orang yang membeli barang yang ada cacatnya itu, akan tetapi dia tidak menemukannya.
Dia telah mencoba mencari orang yang membeli barang yang ada cacatnya itu, akan tetapi dia tidak menemukannya.
Maka tatkala Abu Hanifah rahimahullah tahu akan hal itu, hatinya tidak tenang.
Sampai akhirnya beliau pun bersedekah dengan harta sejumlah harga semua barang yang dijual oleh Hafsh. (Suwar min Hayatit Tabi’in: 490)
Sampai akhirnya beliau pun bersedekah dengan harta sejumlah harga semua barang yang dijual oleh Hafsh. (Suwar min Hayatit Tabi’in: 490)
🛒Itulah salah satu potret Salafush Shalih, mereka tahu bahwa tujuan utama dari perdagangan atau jual beli bukan semata-mata keuntungan besar, akan tetapi lebih dari itu yaitu keberkahan. Dan mereka tahu bahwa cara mendapatkan keberkahan itu adalah dengan kejujuran, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
_Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan maka jual beli mereka akan diberkahi. Dan apabila keduanya menutupi serta berdusta maka dicabutlah keberkahan jual beli mereka._
(HR. Bukhari: 2079, Muslim: 1532)
(HR. Bukhari: 2079, Muslim: 1532)
Bandingkan dengan kita pada saat ini, demi mengejar keuntungan besar kita campakkan kejujuran lalu terjang segala cara, tak peduli halal-haram. Maka pantaslah perdagangan kita sangat jauh dari keberkahan Allah.
Oleh sebab itu, berkaca kepada Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam berjual-beli, jujur harus dijunjung tinggi, jelaskan keadaan barang tanpa sedikit pun ditutupi agar kita mendapatkan keberkahan dalam setiap transaksi perdagangan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berikan pesan kritik saran yang membangun.terima kasih