People who managed to take advantage of the mistakes that he did, and will try again to perform in a different way.
26 Agu 2018
berita imunisasi haram ?? lebih jelasnya
Hukum Imunisasi yang Mengandung Babi
Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari 5678)
Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204).
Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat.
Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda,
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948)
Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit.
Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani)
Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat.
Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan?
Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih
Kami susun per-poin agar mudah dipelajari,
إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين
[1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya.
فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة
[2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah (perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur).
وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو
[3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini.
وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا
[4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini,
فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول
[5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain).
Dan Allah berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119)
وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته
[6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna.
Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527
Demikian, Allahu a’lam
25 Agu 2018
puasa arafah 2018 2019
Puasa Arafah Berbeda dengan Hari Arafah
Jika terjadi perbedaan dalam menentukan tanggal 9 Dzulhijjah, antara pemerintah Indonesia dengan Saudi, mana yang harus diikuti? Kami bingung dalam menentukan kapan puasa arafah?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,
Pertama, puasa arafah mengikuti wuquf di arafah.
Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah (Komite Fatwa dan Penelitian Ilmiyah) Arab Saudi. Mereka berdalil dengan pengertian hari arafah, bahwa hari arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah. Tanpa memandang tanggal berapa posisi hari ini berada.
Dalam salah satu fatwanya tentang perbedaan tanggal antara tanggal 9 Dzulhijjah di luar negeri dengan hari wukuf di arafah di Saudi, Lajnah Daimah menjelaskan,
يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن تصوم فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوماً قبله فلا بأس
Hari arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin puasa arafah, maka anda bisa melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika anda puasa sehari sebelumnya, tidak masalah. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 4052)
Kedua, puasa arafah sesuai tanggal 9 Dzulhijjah di daerah setempat
Karena penentuan ibadah yang terkait dengan waktu, ditentukan berdasarkan waktu dimana orang itu berada. Dan hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga penentuannya kembali kepada penentuan kalender di mana kaum muslimin berada.
Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan dalam menentukan hari arafah. Kita simak keterangan beliau,
والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا )
Yang benar, semacam ini berbeda-beda, sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.
Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
Apabila kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi, (hari raya), jangan puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, volume 20, hlm. 28)
Dari keterangan di atas, kita bisa memahami bahwa perbedaan penentuan hari arafah, kembali kepada dua pertimbangan:
Pertama, apakah perbedaan tempat terbit hilal (Ikhtilaf Mathali’) mempengaruhi perbedaan dalam penentuan tanggal ataukah tidak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam menentukan tanggal awal bulan, kaum muslimin di seluruh dunia disatukan. Sehingga perbedaan tempat terbit hilal tidak mempengaruhi perbedaan tanggal.
Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan mathali’ mempengaruhi perbedaan penentuan awal bulan di masing-masing daerah. Ini meruakan pendapat Ikrimah, al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah bin Umar, Imam Malik, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Abbas. (Fathul Bari, 4/123).
Dari dua pendapat ini, insyaaAllah yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua. Adanya perbedaan tempat terbit hilal, mempengaruhi perbedaan penentuan tanggal. Hal ini berdasarkan riwayat dari Kuraib – mantan budak Ibnu Abbas –, bahwa Ummu Fadhl bintu al-Harits (Ibunya Ibnu Abbas) pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib melanjutkan kisahnya,
Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku
“Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas.
“kami melihatnya malam jumat.” Jawab Kuraib.
“Kamu melihatnya sendiri?” tanya Ibnu Abbas.
“Ya, saya melihatnya dan masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyahpun puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan,
لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه
“Kalau kami melihatnya malam sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi,
“Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu Abbas,
لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Tidak, seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim 2580, Nasai 2111, Abu Daud 2334, Turmudzi 697, dan yang lainnya).
Kedua, batasan hari arafah
Sebagian ulama menyebutkan bahwa puasa arafah adalah puasa pada hari di mana jamaah haji melakukan wukuf di arafah. Tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggal dan waktu terbitnya hilal.
Sementara ulama lain berpendapat bahwa hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga sangat memungkinkan masing-masing daerah berbeda.
Ada satu pertimbangan sehingga kita bisa memilih pendapat yang benar dari dua keterangan di atas. Terlepas dari kajian ikhtilaf mathali’ (perbedaan tempat terbit hilal) di atas.
Kita sepakat bahwa islam adalah agama bagi seluruh alam. Tidak dibatasi waktu dan zaman, sebelum tiba saatnya Allah mencabut islam. Dan seperti yang kita baca dalam sejarah, di akhir dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, islam sudah tersebar ke berbagai penjuru wilayah, yang jarak jangkaunya cukup jauh. Mekah dan Madinah kala itu ditempuh kurang lebih sepekan. Kemudian di zaman para sahabat, islam telah melebar hingga dataran syam dan Iraq. Dengan alat transportasi masa silam, perjalanan dari Mekah menuju ujung wilayah kaum muslimin, bisa menghabiskan waktu lebih dari sebulan.
Karena itu, di masa silam, untuk mengantarkan sebuah info dari Mekah ke Syam atau Mekah ke Kufah, harus menempuh waktu yang sangat panjang. Berbeda dengan sekarang, anda bisa menginformasikan semua kejadian yang ada di tanah suci ke Indonesia, hanya kurang dari 1 detik. Sehingga orang yang berada di tempat sangat jauh sekalipun, bisa mengetahui kapan kegiatan wukuf di arafah, dalam waktu sangat-sangat singkat.
Di sini kita bisa menyimpulkan, jika di masa silam standar hari arafah itu mengikuti kegiatan jamaah haji yang wukuf di arafah, tentu kaum muslimin yang berada di tempat yang jauh dari Mekah, tidak mungkin bisa menerima info tersebut di hari yang sama, atau bahkan harus menunggu beberapa hari.
Jika ini diterapkan, tentu tidak akan ada kaum muslimin yang bisa melaksanakan puasa arafah dalam keadaan yakin telah sesuai dengan hari wukuf di padang arafah. Karena mereka yang jauh dari Mekah sama sekali buta dengan kondisi di Mekah.
Ini berbeda dengan masa sekarang. Hari arafah sama dengan hari wukuf di arafah, bisa dengnan mudah diterapkan. Hanya saja, di sini kita berbicara dengan standar masa silam dan bukan masa sekarang. Karena tidak boleh kita mengatakan, ada satu ajaran agama yang hanya bisa diamalkan secara sempurna di zaman teknologi, sementara itu tidak mungkin dipraktekkan di masa silam.
Oleh karena itu, memahami pertimbangan di atas, satu-satunya yang bisa kita jadikan acuan adalah penanggalan. Hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, dan bukan hari jamaah haji wukuf di Arafah. Dengan prinsip ini, kita bisa
islam : apa gunanya jika p*yud*ramu masih kelihatan 2018
Apalah Guna Berjilbab Jika P*yud*r4mu Ditonjolin? Sempurnakanlah Hijabmu
Pada kesempatan Kali ini saya ingin memberikan Renungan, ini Utamanya bagi Kaum Hawa atau Wanita.
Buat Lelaki, silahkan Baca saja.
Buat Lelaki, silahkan Baca saja.
Semakin lama Dunia ini semakin Tua, beribu-ribu macam ragam style juga bakal bermunculan. Entah darimana asal muasal gaya atau tren itu.
Kita sebagai Muslim dan Muslimah yang baik, semestinya dapat memfilterisasi semuanya permainan Dunia ini.
Kita kembali ke Topik permasalahan, Muslimah di Dunia terkadang sangat aneh! Kenapa Aneh?
Nanti saya Jelaskan.
Nanti saya Jelaskan.
Muslimah yang baik adalah Muslimah yang menutupi serta Melindungi Auratnya sebaik-baiknya dari pandangan orang lain. Mulai dari Ujung Rambut sampai Kaki, terkecuali muka serta telapak tangan.
Muslimah yang baik adalah Muslimah yang senantiasa menggunakan Jilbab dengan baik serta terlihat sopan.
Jangan asal-asalan berjilbab. Dan juga bila memakai Jilbab, mesti dicocokkan dengan Baju yang anda pakai.
Janganlah memakai Jilbab bila anda kenakan pakaian lengan pendek dan sejenisnya
Janganlah menggunakan Jilbab bila anda menggunakan baju yang Super Ketat.
Janganlah memakai Jilbab bila anda kenakan pakaian lengan pendek dan sejenisnya
Janganlah menggunakan Jilbab bila anda menggunakan baju yang Super Ketat.
Berikut yang saya katakan Aneh di atas.
Untuk Anda wanita, gunakanlah Jilbab dengan benar. Tutupi semuanya sisi badan termasuk p*y*dara supaya tidak tampak menonjol, biarkan muka serta telapak tangan terlihat.
Untuk Anda wanita, gunakanlah Jilbab dengan benar. Tutupi semuanya sisi badan termasuk p*y*dara supaya tidak tampak menonjol, biarkan muka serta telapak tangan terlihat.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59)
(QS. Al Ahzab: 59)
mengenal lebih dalam interprestasi 2018 ilmu sosiologi dan hukum
apa itu
Konstruktivisme sebagai suatu pandangan yang lain terhadap dunia, seperti yang diungkapkan oleh Thomas Khun bahwa semesta secara epostimologi merupakan hasil konstruksi sosial.
Pengetahuan/pandangan manusia dibentuk oleh—kemampuan tubuh inderawi dan intelektual—asumsi-asumsi kebudayaan dan bahasa tanpa kita sadari. Bahasa dan ilmu pengetahuan bukanlah cerminan semesta, melainkan bahasa membentuk semesta, bahwa setiap bahasa mengkonstruksi aspek-aspek tertentu dari semesta dengan caranya sendiri. Peter Dahlgren mengatakan realitas sosial setidaknya sebagian, adalah produksi manusia, hasil proses budaya, termasuk penggunaan bahasa.
Peter L. Berger dan Thomas Luckman memperkenalkan konsep konstruksionisme melalui tesisnya tentang konstruksi atas realitas. Teori konstruksi sosial Peter L. Berger menyatakan bahwa, realitas kehidupan sehari-hari memiliki dimensi subjektif dan objektif. Manusia merupakan instrumen dalam menciptakan realitas sosial yang objektif melalui proses eksternalisasi, sebagaimana ia mempengaruhinya melalui proses internalisasi (yang mencerminkan realitas subjektif). Masyarakat merupakan produk manusia dan manusia merupakan produk masyarakat. Baik manusia dan masyarakat saling berdialektika diantara keduanya. Masyarakat tidak pernah sebagai produk akhir, tetapi tetap sebagai proses yang sedang terbentuk.
Menurut Berger dan Luckman konstruksi sosial adalah pembentukan pengetahuan yang diperoleh dari hasil penemuan sosial. Realitas sosial menurut keduanya terbentuk secara sosial dan sosiologi merupakan ilmu pengetahuan (sociology of knowlodge) untuk menganalisa bagaimana proses terjadinya. Dalam hal ini pemahaman “realitas” dan “pengetahuan” dipisahkan. Mereka mengakui realitas objektif, dengan membatasi realitas sebagai “kualitas” yang berkaitan dengan fenomena yang kita anggap berada diluar kemauan kita sebab fenomena tersebut tidak bisa ditiadakan. Sedangkan pengetahuan didefinisikan sebagai kepastian bahwa fenomena adalah riil adanya dan memiliki karakteristik yang khusus dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam kenyataanya, realitas sosial tidak berdiri sendiri tanpa kehadiran seseorang baik di dalam maupun diluar realitas tersebut. Realitas memiliki makna ketika realitas sosial tersebut dikonstruksi dan dimaknakan secara subjektif oleh orang lain sehingga memantapkan realitas tersebut secara objektif.
Dalam pemahaman konstruksi Berger, dalam memahami realitas/peristiwa terjadi dalam tiga tahapan, Berger menyebutnya sebagi moment yaitu, pertama, tahap eksternalisasi yaitu usaha pencurahan diri manusia ke dalam dunia baik mental maupun fisik. Kedua, objektifasi yaitu hasil dari eksternalisasi yang berupa kenyataan objektif fisik ataupun mental. Ketiga, internalisasi, sebagai proses penyerapan kembali dunia objektif ke dalam kesadaran sedemikian rupa sehingga subjektifitas individu dipengaruhi oleh struktur dunia sosial. Ketiga proses tersebut saling berdialektika secara terus menerus pada diri individu dalam rangka pemahan tentang realitas.
Framing salah satu cara untuk mengetahui sekaligus membuktikan bahwa realitas sesungguhnya merupakan hasil konstruksi (baik konstruksi individu, masyarakat dan media). Dalam pemahaman beberapa ahli, framing adalah cara untuk melihat bagaimana realitas itu dibentuk dan dikonstruksikan oleh media. Secara praktis framing dapat dipahami sebagai cara bagaimana peristiwa atau realitas disajikan oleh media. Cara penyajian tersebut secara umum memiliki dua dimensi dalam framing. Pertama, seleksi isu. Dalam menyajikan sebuah peristiwa wartawan atau awak media telah melakukan pemilihan terhadap fakta di lapangan, hal ini diasumsikan bahwa pekerja media tidak mungkin melihat peristiwa tanpa perspektif. Kedua, penekanan isu. Hal ini dapat teramati bagaimana pekerja media menuliskan fakta, proses ini berhubungan dengan bagaimana fakta yang dipilih disajikan kepada khalayak. Seperti diungkapkan oleh Frank D. Durham, framing membuat dunia lebih diketahui dan lebih dimengerti. Dengan framing realitas yang begitu rumit dan kompleks disederhanakan oleh media sehingga mudah dipahami, diingat dan realitas tersebut lebih bermakna dan dimengerti.
Berdasarkan teori di atas tentu sejatinya kebenaran adalah sesuatu yang interpretif, dan interpretasi-interpretasi alternatif ataupun kritik interpretif adalah sesuatu yang tak terhindarkan dan legal untuk dilakukan.
Karakteristik utama kritik interpretif adalah kritikus dengan metode sangat personal. Tindakannya bagaikan sebagai seorang interpreter atau pengamat tidak mengklaim satu doktrin, sistem, tipe atau ukuran sebagaimana yang terdapat pada kritik normatif. Kritik Interpretif punya kecenderungan karakteristik sebagai berikut :
· Bentuk kritik cenderung subjektif namun tanpa ditunggangi oleh klaim doktrin, klaim objektifitas melalui pengukuran yang terevaluasi.
· Kritikus melalui kesan yang dirasakannya terhadap sebuah bangunan diungkapkan untuk mempengaruhi pandangan orang lain bisa memandang sebagaimana yang dilihatnya.
· Menyajikan satu perspektif baru atas satu objek atau satu cara baru memandang bangunan (biasanya perubahan cara pandang dengan “metafor” terhadap bangunan yang kita lihat)
· Melalui rasa artistiknya disadari atau tidak kritikus mempengaruhi orang lain untuk merasakan sama sebagaimana yang ia alami ketika berhadapan dengan bangunan atau lingkungan kota.Membangun karya “bayangan” yang independen melalui bangunan sebagaimana miliknya, ibarat kendaraan.
Indonesia adalah negara yang sungguh plural, dimana terdapat berbagai macam agama, suku maupun kebudayaan yang sangat beraneka ragam. Dalam situasi seperti ini, tentu terjadinya perbedaan interpretasi tentang sesuatu hal adalah sesuatu yang wajar. Namun seringkali Indonesia belumlah bisa menjadi negara dewasa yang mau menerima interpretasi alternatif dari pihak lain. Akibatnya, situasi konflik, ketegangan, maupun kekerasan lah yang lebih sering jumpai. Di sisi, debat terbuka, musyawarah, maupun wacana-wacana ilmiah lain belumlah mendapat tempat.
Kiranya kedepan masayarakat Indonesia dapat melihat interpretasi orang lain bukan sebagai ancaman, melainkan sebuah alternatif bagi yang mau menerimanya, sehingga akan tercipta bangsa Indonesia yang dewasa, mau menghargai pendapat orang lain, dan yang terpenting, CINTA DAMAI.
semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)







